Syarat dan Tata Cara Membuat Surat Numpang Nikah di KUA 1 Hari Jadi!
Serbacaramudah.com – Jika kamu ingin menikah di waktu dekat, hal utama yang harus kamu siapkan adalah dokumen-dokumen yang nantinya akan dikumpulkan di KUA. Bagi kamu calon pengantin pria yang memiliki calon pasangan diluar domisili maka harus membuat surat numpang nikah terlebih dahulu yang nantinya dibuat oleh KUA setempat atau KUA domisili mu.
Syarat membuat surat numpang nikah |
Lalu apa itu surat numpang nikah? Lebih mudah nya
adalah surat rekomendasi yang dijadikan syarat ketika seseorang akan
melangsungkan pernikahan di luar wilayah domisili tempat tinggalnya.
Berikut syarat atau dokumen yang dibutuhkan untuk
membuat surat numpang nikah adalah :
1. Fc KTP
2. Fc KK mu jika kamu sudah tidak satu KK dengan
orang tua
3. Fc KK dan KTP orang tua (bapak dan ibu)
4. Fc saksi
5. Fc Akte kelahiran mu
6. Foto 2x3 = 5, 4x6 = 2 dengan background biru
7. Fc KK dan KTP calon pengantin perempuan
8. Akte kematian / cerai (khusus yang berstatus
tersebut)
Setelah semua dokumen diatas sudah kamu siapkan,
langkah selanjutnya yaitu kamu harus ke kelurahan untuk meminta dibuatkan surat
pengantar ke KUA, serahkan semua berkas / dokumen tersebut kepada pegawai kelurahan.
Pembuatan surat pengantar ini bisa kamu tunggu, karena tidak membutuhkan waktu
lama.
Jika surat pengantar jadi maka selanjutnya langsung
ke KUA saja untuk dibuatkan surat numpang nikah, namun sebelumnya semua dokumen
yang dari kelurahan harus kamu fotocopy terlebih dahulu sehingga kamu akan
memiliki 2 bandel dokumen yang nantinya akan kamu serahkan ke KUA.
Serahkan 2 bandel dokumen tersebut ke KUA, pegawai KUA
akan memproses surat numpang nikah mu dan silahkan ditunggu saja.. maka surat
numpang nikah yang kamu butuhkan akan jadi dengan cepat.
Nah itulah informasi mengenai cara membuat surat
numpang nikah di KUA, dari syarat dan langkah-langkah dari kelurahan sampai
dengan di KUA. Semoga bermanfaat!